Liburan Sekolah kemaren saya jalan-jalan ke daerah Kebumen, bersama keluarga dan menginap di sebuah desa tempat saya lahir. Kebetulan di desa tersebut baru saja dilaksanakan seleksi calon Kaur (kepala urusan) pemerintahan dan telah ada pengumuman siapa yang lolos dan jadi, sehubungan dengan dia telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Bupati Kebumen no 7 tahun 2007 tentang “TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA”, Namun dari kacamata seorang yang biasa membuat penilaian di institusi pendidikan, nampaknya ada kejanggalan dalam menentukan peringkat. Kebetulan saya sempat diberi dan membaca serta mencermati hasil penilaian panitia, yang dapat saya catat seperti berikut:(nama peserta seleksi sebut saja A, B, C, D, E, F)
- Nilai A : praktik komputer 4,85 Pidato 7,0 tertulis 49, maka jumlah nilai 60,875
- Nilai B : praktik komputer 4,375 Pidato 8,3 tertulis 56, maka jumlah nilai 68,675
- Nilai C : praktik komputer 7,250 Pidato 7,3 tertulis 53, maka jumlah nilai 67,550
- Nilai D : praktik komputer 8,250 Pidato 8,8 tertulis 54, maka jumlah nilai 71,050
- Nilai E : praktik komputer 2,125 Pidato 5,1 tertulis 43, maka jumlah nilai 50,225
- Nilai F : praktik komputer 4,125 Pidato 7,1 tertulis 60, maka jumlah nilai 71,225
Dari data di atas, jelas yang peringkat satu dan calon jadi adalah F, karena jumlah nilainya paling tinggi. Namun kalau saya amati dan cermati, nampaknya ada kejanggalan dalam penilaian. penilaian praktik komputer dan pidato menggunakan rentang 0 s.d. 10, sementara nilai tertulis menggunakan rentang 0 s.d 100. Andaikan nilai tertulis juga menggunakan rentang nilai 0 s.d. 10, tentu hasil akan berbeda. Apalagi antara B, D, dan F, perbedaannya sangat kecil. apabila nilai tertulis diconversi ke rentang 0 s.d. 10, maka hasil akhir adalah A : 16,75 B : 18,275 C : 19,85 D : 22,45 E : 11,525 F : 17,225 Maka urutan peringkatnya adalah D, C, B, F, A, E, dan yang peringkat satu dan jadi mestinya D. Apabla nilai tertulis bobotnya dibuat 2, sedangkan Komputer dan pidato berbobot 1 maka hasil akhirnya adalah: A : 21,65 B : 23,875 C : 25,15 D : 27,85 E : 15,825 F : 23,225 Maka urutan peringkatnya adalah D, C, B, F, A, E, dan yang peringkat satu dan jadi mestinya D Apabila nilai tertulis bobotnya dibuat 5, sedangkan Komputer dan pidato berbobot 1 maka hasil akhirnya adalah A : 36,35 B : 40,675 C : 41,05 D : 44,05 E : 28,725 F : 41,225 Maka urutan peringkatnya adalah D, F, C, B, A, E, dan yang peringkat satu dan jadi mestinya D Ketika perbandingan bobot nilai tertulis sudah dibuat sangat besar (yakni 5, sementara yang lain 1) untuk ukuran norma penilaian pun, D masih tetap peringkat I, dan terpautnya cukup jauh dengan peringkat II dan III. Namun sangat ironis ketika diumumkan kok yang peringkat I justru yang F, sehingga yang dilantik sebagai Kaur pun F. Sekarang adalah era komputer yang notabene dasar dari penguasaan teknologi informasi, kecenderungannya sangat sulit, orang dengan nilai komputer 4,125 mengalahkan orang yang nilainya 8,250. Pertanyaan besar sekarang adalah: Ada apa dengan F Kalau dikaitkan dengan Peraturan Bupati Kebumen no 7 tahun 2007 tentang “TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA”, Pasal 4 menyebutkan bahwa:
- (ayat 1) Pengisian Perangkat Desa Lainnya ditempuh melalui pengangkatan setelah diilakukan penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya.
- (ayat 4) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mempunyai pertalian keluarga sedarah dan keluarga semenda dengan Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya sampai dengan derajat kesatu.
- (ayat 5) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Lainnya, Bupati membentuk Panitia Pengarah dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa Lainnya.
Pasal 5 ayat 3 Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya mempunyai tugas
- huruf e : menyusun naskah ujian tertulis, wawancara dan/atau praktek
- huruf f : melaksanakan ujian tertulis, wawancara dan/atau praktek
Pasal 5 ayat 5 huruf b menyatatakan bahwa : Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya berkewajiban memperlakukan Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya secara adil dan setara; Timbul pertanyaan lagi
- Ada apa dengan F
- Ada apa dengan Panitia
- Apakah Panitia Pengarah dan Pengawas bentukan Bupati Kebumen kecolongan? Atau
Apabila memang penilaian pada seleksi Kaur Pemerintahan di desa tersebut keliru, masih ada waktu untuk merevisi. Apabila yang harus jadi memang yang bernama D, masih ada waktu untuk merevisi juga, meskipun sudah ditetapkan, UUD 45 saja bisa diamandemen kan? Tulisan ini hanyalah sebatas “ngudo roso” dari seorang yang berkecimpung di dunia pendidikan. Semangatnya adalah ingin memberi masukan dan kritikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk hati-hati kalau melakukan kerja yang berkaitan dengan kepentingan hidup orang lain. Terutama kepada Pemda Kabupaten Kebumen, tempat saya lahir, daerah yang saya cintai, daerah yang tidak mungkin saya lupakan hingga kapanpun, untuk lebih cermat dalam melakukan monitoring dan pengawasan di aspek manapun, dengan harapan Kabupaten Kebumen tetap kabupaten tempatnya para santri, yang salalu mengepankan pengamalan Islam secara total, demi kejayaan Kebumen, kini dan masa datang, jauh dari praktik money politic, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Mohon maaf apabila tulisan ini menggau pihak-pihak tertentu. Catatan:
- Kebetulan penulis menyimpan lembar daftar nilai peserta ujian kaur pemerintahan yang asli dari salah satu desa di Kecamatan Kuwarasan, yang ditandatangani Ketua Panitia tanggal 25 Oktober 2010.
- A, B, C, D, E, dan F adalah nama samaran, karena memang peserta seleksi berjumlah 6 orang
- Kebetulan, penulis biasa membuat nilai pada para peserta didik, sehingga ketika ada penilaian yang dirasa tidak biasa, ingin mengkritisi.